Arti dari Setiap Singkatan dalam STNK yang Perlu Kamu Ketahui
Arti STNK dari setiap Singkatan STNK berasal dari kepanjangannya yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan. Hal ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. STNK sangat dibutuhkan sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan yang kamu punya memang resmi dan memang sudah terdaftar di pihak berwajib.
Akan tetapi, masih ada yang belum menyadari bahwa dalam STNK, yang ada bukan hanya singkatan STNK saja. Ada beberapa istilah atau singkatan yang cukup asing di telinga seperti BBNKB, PKB, SWKDLLJ, dan lain sebagainya.
Padahal, kamu perlu memahami beberapa singkatan tersebut agar nantinya mengerti ketika ingin membayar pajak dari kendaraan yang kamu miliki. Untuk itu, silahkan simak uraian berikut ini.
Arti dari Setiap Singkatan dalam STNK
1. Arti STNK
Yang pertama, tentu saja adalah arti STNK itu sendiri. Di atas sudah dijelaskan bahwa STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Hal ini merupakan tanda ataupun bukti pendaftaran dan juga pengesahan dari suatu kendaraan bermotor.
Pendaftaran dan pengesahan tersebut, didasarkan pada identitas serta kepemilikannya yang sebelumnya sudah terdaftar. Bagaimana? Sudah cukup paham dengan singkatan STNK?
2. BBN KB
Jika sudah paham dengan singkatan maupun arti STNK, selanjutnya ada BBN KB. Ia merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB ini, merupakan tarif ataupun biaya yang dikenakan jika ada perubahan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik menuju pemilik lainnya.
3. PKB
PKB bukan Partai Kebangkitan Bangsa loh, ya. Melainkan merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan. PKB ini, merupakan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak atau pemilik kendaraan.
Biasanya, besaran tarif dari PKB ini sekitar 1,5% dari total nilai jual kendaraan. Akan tetapi, di setiap daerah bisa saja memiliki ketetapan nominal yang berbeda karena memang tergantung kebijakan yang diterapkan.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal ini berarti, saat kamu bayar pajak, maka secara otomatis kamu juga akan terdaftar pada asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
5. No. Urut, No. SKUM dan No. Lahir
No. Urut yang ada dalam STNK merupakan nomor urut kendaraan saat didaftarkan. Biasanya sesuai dengan kapan pendaftaran dan pembuatan STNK dilakukan.
No. SKUM merupakan Surat Kuasa Untuk Menyetor. Di sana ada 3 digit angka terakhir. Biasanya, 3 digit angka tersebut digunakan untuk menentukan besaran pajak progresif kendaraan.
No. Kohir adalah pendataan nomor pendaftaran kendaraan yang dilakukan oleh Polri dan juga SAMSAT.
6. Biaya STNK
Di STNK juga terdapat tulisan biaya STNK. Hal tersebut merupakan berapa besaran biaya yang dibebankan pada pemilik kendaraan saat waktunya mengganti plat kendaraan maupun ketika akan melakukan proses balik nama.
7. Biaya Adm. TNKB
Selanjutnya adalah biaya Adm. TNKB yang merupakan biaya administrasi atas pembuatan plat nomor kendaraan. Biaya ini akan dibebankan langsung pada pemilik kendaraan yang baru saja ingin membuat plat kendaraannya.
Semoga beberapa informasi di atas mengenai STNK dan berbagai arti singkatan yang ada di dalamnya bisa membantumu mengerti tentang tagihan serta biaya apa saja yang akan dibebankan pada pemilik kendaraan.
0 Response to "Arti dari Setiap Singkatan dalam STNK yang Perlu Kamu Ketahui"
Posting Komentar